Abdul Gofur, 39 tahun, seorang aktivis dari Gerakan Nasional Anti
Narkoba dan Tawuran Kota Bogor, ditangkap petugas Buru Sergap (Buser)
Satuan Narkoba Polisi Resor Bogor Kota, Senin 26 Mei 2014. Dia yang
seharusnya berperan memerangi malah disangka menjadi bandar narkoba
jenis sabu.
Dari tangan tersangka polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram dan puluhan butir pil psikotropika jenis Aprazolam. "Tersangka kami ringkus di belakang Plaza Matahari tepatnya samping kantor Polwil Bogor, Jalan Kapten Muslihat," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Senin 26 Mei 2014.
Menurut Ujang, tersangka sudah lama menjadi Target Operasi Satuan Narkoba Polres Bogor Kota. Abduk disebutkannya menjadi bandar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. "Untuk memperlancar aksinya tersangka berlindung dan menjadi aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapenta, atau lembaga yang menyuarakan antinarkoba."
Kapolres mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan tersangka karena sudah dua tahun aktif menyerukan penolakan dan perang terhadap narkoba. "Kami masih menylidiki apakah ada tersangka lainya," kata dia.
Sementara itu, Abdul mengaku sudah lebih dari satu tahun mengkonsumsi narkoba dan menjadi bandar, "Awalnya saya hanya pecandu, tapi kalau ada teman yang perlu saya carikan," kata dia.
Abdul dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan dijerat dengan Pasal 59 dan pasal 60 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun. penjara.
Dari tangan tersangka polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram dan puluhan butir pil psikotropika jenis Aprazolam. "Tersangka kami ringkus di belakang Plaza Matahari tepatnya samping kantor Polwil Bogor, Jalan Kapten Muslihat," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Senin 26 Mei 2014.
Menurut Ujang, tersangka sudah lama menjadi Target Operasi Satuan Narkoba Polres Bogor Kota. Abduk disebutkannya menjadi bandar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. "Untuk memperlancar aksinya tersangka berlindung dan menjadi aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapenta, atau lembaga yang menyuarakan antinarkoba."
Kapolres mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan tersangka karena sudah dua tahun aktif menyerukan penolakan dan perang terhadap narkoba. "Kami masih menylidiki apakah ada tersangka lainya," kata dia.
Sementara itu, Abdul mengaku sudah lebih dari satu tahun mengkonsumsi narkoba dan menjadi bandar, "Awalnya saya hanya pecandu, tapi kalau ada teman yang perlu saya carikan," kata dia.
Abdul dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan dijerat dengan Pasal 59 dan pasal 60 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun. penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar